Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikabarkan bebas sejak Senin (21/9/2020) kemarin, usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah bebas dari penjara usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo
Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu, pada Oktober 2019, Presiden memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )