Setahun Tak Mandi Untuk Jadi Dukun Sakti Pengganda Uang, Bau Pria ini Buat Polisi Mual

Sugeng memberi kesaksian. Ia menerima uang ratusan juta dari Atim. Tugasnya membeli barang antik dan aset lainnya, yaitu tanah dan rumah.

ist
Ilustrasi praktik perdukunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga saat ini masih saja orang percaya dengan praktik ghaib penggandaan uang.

Ingin cepat kaya tanpa usaha keras, membuat sebagian masyarakat yang percaya mengambil jalan pintas lewat perdukunan.

Namun bukannya untung, harapan jadi kaya raya malah kandas di tangan sang dukun.

Atim dan Sugeng Sutrisno, dua orang warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, diringkus Satreskrim Polres Batu.

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Atim dan Sutrisno sudah beraksi sejak 2016.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, sejak awal melakukan aksi, telah ada transaksi keuangan sebanyak Rp 18 M dari korban ke tersangka. Korban diketahui tetangganya sendiri.

dukun pengganda uang di Batu
dukun pengganda uang di Batu (Surya.co.id)

Barang bukti yang diamankan mulai dari benda antik sampai benda modern.

Terdiri atas keris dengan berbagai ukuran, buku mantra, hingga mobil Avanza.

"Sejauh ini baru satu orang korban yang melapor. Kami terus dalami untuk kemungkinan korban lainnya," kata Harvi.

Petugas juga mengamankan buku tabungan dan bukti transfer sejak 2016.

Uang Rp 18 M ditransfer secara bertahap sejak 2016.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus memaparkan, awalnya polisi mendapat pengaduan dari anak korban.

Sang anak menceritakan, ibunya mentransfer sejumlah uang kepada para tersangka.

Sang anak curiga karena perilaku transfer tersebut tidak wajar.

Belakangan diketahui kalau para tersangka memberikan 'ancaman' kepada korban, jika transfer dihentikan, maka uang tidak dapat digandakan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved