Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada di Riau 2020

Aturan Baru KPU Soal Kampanye, Konser Musik Dilarang, Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi

Sempat menjadi kontroversi sebelumnya metode kampanye pasangan calon ditengah wabah covid, akhirnya KPU mengeluarkan PKPU

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sempat menjadi kontroversi sebelumnya metode kampanye pasangan calon ditengah wabah covid, akhirnya KPU mengeluarkan PKPU baru nomor 13 tahun 2020. Dalam Peraturan baru jelas adanya larangan konser musik, karena pada PKPU sebelumnya dibolehkan.

Sebagaimana dibunyikan dalam PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88C tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.

Adapun dalam pasal 57 tersebut, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Jadi sudah jelas diatur larangan menggelar konser musik, pentas seni yang tentunya memunculkan keramaian," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Tak Cukup Di ASEAN, Kapal Ikan China Ganggu Perairan Lepas Peru, Matikan Signal Agar Susah Dilacak

Gembong Narkoba China Kabur Dari Penjara, Dirjen Pas Kemenkumham Bentuk Tim Khusus Buru Cai Ji Fan

Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Inspektorat Rampungkan Pemeriksaan

Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

"Metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan. Diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat wajib menerapkan protokol kesehatan,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya banyak pihak mengkhawatirkan pada saat kampanye terjadinya kerumunan massa yang tentunya bisa menambah kluster penyebaran covid saat Pilkada.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved