Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kontroversi Obat Covid-19, Hadi Pranoto Kembali Diperiksa Penyelidik Polda Metro Jaya

Proses penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong Hadi Pranoto terus dilakukan Polda Metro Jaya.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Warta Kota / Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong Hadi Pranoto terus dilakukan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Hadi Pranoto telah kembali memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari ini, Rabu (23/9/2020). Pemeriksaan Hadi Pranoto dilakukan sejak siang hari tadi.

"Kita jadwalkan 24 September hadir di Polda Metro dan yang bersangkutan siang tadi hadir di Polda Metro dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Hadi Pranoto. Yang jelas, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda karena Hadi merasa kurang sehat.

"Perkembangan kasus pelaporan terlapor Dunia Manji dan terlapor HP yang kita periksa, pemanggilan kedua dihadiri tapi yang bersangkutan minta ijin karena kurang sehat dan perlu ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Istana Bantah Pernyataan Gatot Nurmantyo Yang Menyebut Pergantiannya Karena Memutar Film G30S/PKI

Ibu dan Anak Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Dalam Rumah, Badannya Penuh Luka

KACAU! Sakit Hati ke Mantan Istri Berujung Demonstrasi dan Kerusuhan, Singgung Masalah SARA

Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, gugatan yang diajukan bernilai fantastis yaitu senilai Rp 150 triliun.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimilikin lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita. Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku telah mengalami kerugian secara materil maupun imateril akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Duniamanji.

Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.

Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.

Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.

Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved