Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejati Riau Pangkas Birokrasi Layanan Jaksa Pengacara Negara, Kini Semua Bisa Diurus Lewat Internet

Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meluncurkan terobosan terbaru untuk layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Saat ini, layanan JPN sudah bisa diurus secara online lewat situs www.myJPN.id

Dengan begitu, stake holder atau institusi terkait tak perlu lagi melewati proses birokrasi konvensional. Karena semua layanan sudah dirangkum dalam situs tersebut.

"Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (25/9/2020).

Ibadah Umrah Mulai Diizinkan Mulai 4 Oktober, Namun Dibatasi Hanya Tiga Jam

Promo Ngerumpi Manjahhh Grand Zuri Pekanbaru Hadirkan,Hanya Rp 70 Ribu,Cocok untuk Ibu-ibu Sosialita

Kepala Remuk, Luka Koyak di Kening dan Telinga, Mayat Wanita Hamil Teronggok Ditutupi Pelepah Sawit

Adapun alasan dibuatnya program JPN secara online ini disebutkan Mia, karena begitu banyak permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan institusi.

Lewat program ini diungkapkan dia lagi, layanan JPN tidak hanya bisa diakses dan dinikmati oleh pihak yang berada di pusat kota saja, namun bisa menjangkau seluruh daerah di Provinsi Riau.

Karena sudah terintegrasi dengan sistem digital seperti sekarang, selain lebih mudah, seluruh data yang dibutuhkan masyarakat juga bisa diakses secara nyata dan transparan.

"Harapan kami sebagai pelayan masyarakat, kami dapat memberikan pelayanan hukum yang terkemuka, terpercaya dan selalu ada nilai transparansi terhadap pengguna layanan," tutur Mia.

Untuk diketahui, ada beberapa tugas jaksa sebagai JPN terhadap instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, atau pejabat tata usaha negara.

Diantaranya memberikan bantuan hukum, yakni bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).

Selanjutnya memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum (legal opinion/LO) di bidang perdata atau tata usaha negara, yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah JAM Datun, Kajati, atau Kajari.

Kemudian memberikan tindakan hukum, atau bertindak sebagai mediator atau facilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Terakhir, memberikan pelayanan hukum atau penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.

Masih Ada Kejari di Riau Nihil Penanganan Tipikor

Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, ternyata masih ada yang nihil dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2020 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved