Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Negara Rugi Rp 2,6 M, Polda Riau Buru Harris Anggara,DPO Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil

Polda Riau berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara dan sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Negara Rugi Rp 2,6 M, Polda Riau Buru Harris Anggara,DPO Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil
Istimewa
ilustrasi korupsi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.

Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.

Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.

Gara-gara Covid-19, PN Pelalawan Tutup hingga 30 September, Hakim dan Pegawai Terkonfirmasi Positif

VIRAL VIDEO Bocah Menangis dan Peluk Prajurit TNI, Ngotot Ingin Ikut ke Pos Bersama Anggota

Kekuatan KKB OPM di Intan Jaya Papua Terdeteksi, Beranggotakan Puluhan Orang

Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut.

Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (25/9/2020).

Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.

"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.

Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.

Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013 yang berakibat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, nomor: SR-477/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved