Berita Riau
Negara Rugi Rp 2,6 M, Polda Riau Buru Harris Anggara,DPO Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil
Polda Riau berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara dan sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya proses tahap II yang dilakukan di Polda Riau.
Diungkapkannya, setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan Plt Bupati Bengkalis nonaktif sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir.
Karena, tempat kejadian perkaranya di berada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut.
"JPU akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Muspidauan.
Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu.
Masing-masing adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dilaporkan LSM
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama).
Jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )