Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Tribunnews
Paspor 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Ada rencana liburan ke luar negeri sekeluarga, tentu hal yang harus dipersiapkan adalah paspor.

Termasuk juga untuk anak yang masih kecil.

Tidak sulit, cara membuat paspor untuk anak juga mirip dengan membuat paspor dewasa

Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kalau ingin bepergian ke luar negeri, kita wajib memiliki paspor.

Baca Juga: Biasanya Cuma 5 Tahun, Sekarang Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

 

Lalu, apakah anak-anak juga harus memiliki paspor?

Enggak cuma orang dewasa, anak-anak juga wajib memiliki paspor kalau ingin pergi ke luar negeri.

Berikut ini cara membuat paspor untuk anak-anak. Kita simak, yuk!

Tahapan Membuat Paspor

Cara membuat paspor untuk anak-anak seperti kita sebenarnya sama seperti orang dewasa, Kids.

Tapi, ada sedikit perbedaan tentang prioritas dan persyaratannya.

Menurut Bapak Sigit Adikya Putra, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, untuk anak di bawah usia lima tahun akan mendapatkan prioritas antrean.

Baca Juga: Enggak Banyak yang Sadar, Aneka Makanan Khas Indonesia Ini Ternyata Mirip dengan Hidangan Luar Negeri

Maka dari itu, enggak perlu mendaftar secara online terlebih dahulu dan bisa langsung datang ke kantor Imigrasi, Kids.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved