Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada rencana liburan ke luar negeri sekeluarga, tentu hal yang harus dipersiapkan adalah paspor.
Termasuk juga untuk anak yang masih kecil.
Tidak sulit, cara membuat paspor untuk anak juga mirip dengan membuat paspor dewasa
Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Kalau ingin bepergian ke luar negeri, kita wajib memiliki paspor.
Baca Juga: Biasanya Cuma 5 Tahun, Sekarang Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun
Lalu, apakah anak-anak juga harus memiliki paspor?
Enggak cuma orang dewasa, anak-anak juga wajib memiliki paspor kalau ingin pergi ke luar negeri.
Berikut ini cara membuat paspor untuk anak-anak. Kita simak, yuk!
Tahapan Membuat Paspor
Cara membuat paspor untuk anak-anak seperti kita sebenarnya sama seperti orang dewasa, Kids.
Tapi, ada sedikit perbedaan tentang prioritas dan persyaratannya.
Menurut Bapak Sigit Adikya Putra, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, untuk anak di bawah usia lima tahun akan mendapatkan prioritas antrean.
Maka dari itu, enggak perlu mendaftar secara online terlebih dahulu dan bisa langsung datang ke kantor Imigrasi, Kids.
