Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Tribunnews
Paspor 

Namun, prioritas tersebut dibatasi pihak setiap harinya hanya sebanyak 30 orang saja.

O iya, jumlah tersebut termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang juga mendapatkan prioritas.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- Dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis

- E-KTP kedua orangtua

- Kartu Keluarga yang memuat nama anak

- Akta perkawinan

- Paspor kedua orangtua jika ada

- Materai Rp 6.000

- Jika orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

- Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung, Ini 5 Negara Termuda di Dunia, Salah Satunya Timor Leste

Jika persyaratan tersebut sudah lengkap, kita harus datang ke kantor Imigrasi.

Yap! Meski anak-anak, tetap harus ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara.

O iya, saat pengambilan foto, kita harus tersenyum dan mengenakan pakaian yang rapi.

Gunakan baju berkerah tapi hindari mengenakan baju berwarna putih, soalnya nanti bakal sama dengan background foto, Kids.

Nah, itulah cara membuat paspor untuk anak-anak. Tentunya kamu bisa membuatnya dengan bantuan orang tua, ya.

Artikel ini sudah tayang di GridKids.id dengan judul Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved