DENDAM Kesumat Pemuda di Sumatera Selatan, Bunuh Gadis 10 Tahun dan Perkosa Mayatnya di Kebun Karet
AW tega melakukan perbuatan keji itu lantaran dendam dimarahi ibu korban saat mencuri di rumah korban.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Polsek Nibung via Tribun Sumsel
Sosok pembunuh dan pemerkosa bocah cilik di Nibung Muratara
"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," paparnya.
Yang lebih miris lagi, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," tandasnya.
AW dikenai Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri.
