Baliho dan Spanduk Peserta Pilkada Bakal Ditertibkan Bawaslu Meranti, harus Sesuai Ketentuan
Jadi dalam ketentuan undang-undang PKPU mengatur seperti baliho, spanduk, umbul-umbul wajib sesuai ketentuan
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
"Jadi yang ditertibkan itu yang telah Pasangan Calon (Paslon). Yang belum calon belum ada kewenangan kami karena tidak ada dasar hukumnya yang mengatur," ungkap Romi.
Romi mengatakan dalam penertiban besok pihaknya juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Besok bersama kepolisian dan Satpol P, hari ini mau kita rapatkan untuk kegiatan besok," tutur Romi.
Romi menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyurati pihak Pasangan Calon (Paslon)untuk melakukan penertiban sendiri alat peraga masing-masing.
Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada 3 Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti.
Yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 M. Adil-Asmar.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Hery Daputra-M. Khozin.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Mahmuzin Taher-Nuriman Khair.
Sementara itu satu bakal Pasangan Calon (Paslon) yaitu Said Hasyim-Abdul Rauf saat ini masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas oleh KPU Kepulauan Meranti.
Sejumlah Aturan Kampanye Berubah
Sejumlah aturan kampanye berubah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi .
Sosialisasi tentang PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 bertempat di Afifa Sport Center, Selatpanjang, Jumat (25/9/2020).
Hadir sebagai pembicara anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat pasangan calon yang telah ditetapkan akan mulai melakukan kampanye.
Hanya saja dalam aturan kampanye di masa pandemi Covid 19 ini sejumlah aturan dirubah melalui PKPU 13 tahun 2020.