INILAH PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia: Ternyata di Instansi Ini
muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Profesi pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.
Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.
• Plat Nomor Motor dan Mobil Sesuai Nama Anda, Berikut Plat Nomor Cantik Setiap Daerah di Indonesia
• Al Malik Artinya, Kumpulan Asmaul Husna, Arti Al Aziz, Al Alim Artinya, 99 Nama-nama Allah
• Anies Baswedan Pinjam Uang dari Pemerintah Pusat Sebesar Rp12,5 Triliun, Ternyata untuk Proyek ini
Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
• CEK Nomor Sendiri: Cara Mengetahui Nomor Semua Operator, Telkomsel, XL, Smartfren, Three
• Dendam pada Ibu Jadi Alasan Bunuh Anak 10 Tahun, Kepala Dipukul Lalu Jasad Korban Disetubuhi
• Nolep Artinya, Kamus Gaul Terpopuler, Arti Skidipapap, Arti 4646, Arti 599, Pap TT, Jamet
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/besaran-gaji-kades-dan-sekdes.jpg)