Tahanan Narkoba Lakukan Ijab Kabul di Lapas, Mempelai Wanita : Perjuangan Ini Kita Lalui Bersama
Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Raut muka bahagia terpancar dari salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bernama Desi Kuswantoro.
Kendati dirinya tengah menjalani masa tahanan selama enam tahun karena tersandung kasus narkoba, namun akhirnya dia bisa menikahi wanita yang dicintainya.
Desi menggelar prosesi akad nikah atas seizin Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi dengan pembatasan terkait protokol kesehatan.
Prosesi digelar di Ruang Belajar Lapas Semarang dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
• Imbas Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka, Rabu Lusa Mulai Diperiksa Polisi
Pria berusia 39 tahun asal Srondol, Banyumanik itu tampil sederhana dengan mengenakan kemeja hitam.
Sementara mempelai wanita, Sekar Ayu warga Pudak Payung mengenakan kebaya dan kerudung berwarna putih.
Meski sedikit gugup, sembari menghapal ijab kabul, Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh.
Akad nikah yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB itu berjalan lancar dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan uang Rp 100.000.
Dengan penuh semangat, Desi mengucapkan ijab kabul secara lantang di depan penghulu.
Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
• Stres Jalani Sidang, ASI Vanessa Angel Sampai Tak Keluar Hingga Bayinya Kehausan
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas.
Menurutnya, prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Senin (28/9/2020).
Sementara itu, Desi mengaku merasa senang akhirnya diperbolehkan menikah di Lapas setelah berpacaran dua tahun lamanya.
“Ya, alhamdulillah saya senang, bisa dizinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.
Sang mempelai wanita Sekar Ayu tampak berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Desi.
“Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” ungkap Sekar.
• Cewek Cantik Mahasiswi Kedokteran Jalani Ritual Cingcowong untuk Minta Hujan dan Hafal Mantranya
Akbar Nikahi Pacarnya di Penjara
Mengakhiri masa lajang dengan sebuah pesta pernikahan, tentunya menjadi momen spesial dalam hidup seseorang.
Di momen spesial itu, tidak jarang mempelai pria dan wanita mewarnainya dengan sebuah pertunjukan unik dan menghadirkan kerabat besar.
Namun tidak buat Akbar (25), warga desa Tarowang, Kecamatan Tarowang Jeneponto itu.
Akbar mendekam di Mapolsek Batang karena terlibat kasus penganiayaan.
"Dia terlibat kasus penganiayaan dan sudah sekitar satu minggu kita tahan," kata Wakapolsek Batang Ipda Baharuddin.
Ipda Baharuddin menuturkan, Akbar terpaksa dinikahkan di Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kita terpaksa lakukan disini karena jangan sampai ada sesuatu terjadi diluar misal ada pemukulan, jadi terpaksa kita lakukan di Mapolsek," pungkasnya.
Pernikahan Akbar inipun tanpa dihadiri orang tua hanya diwakili oleh keluarganya, sementara istrinya datang bersama orang tuanya.
Usai menggelar ijab kabul Akbar pun mengaku bahagia meski tak bisa bersama dengan sang isteri.

"Alhamdulillah kalau dibilang bahagia, pasti bahagia namun sedihnya saya tak bisa bersama isteri karena kasusku ini," katanya ke awak tribun.
"Saya dengan isteri saya sudah delapan tahun pacaran, dan terlanjur saya sudah melamar hingga ada kasusku ini," jelasnya
Pria 25 tahun itupun kembali ke sel tahanan Mapolsek Batang usai melakukan ijab kabul dihadapan saksi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Tersangka Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres
Dari Riau dilaporkan bahwa kasus serupa pernah terjadi.
Diberitakan, tersangka Guntur terpaksa melangsungkan pernikahan bersama sang kekasih dengan sederhana di Masjid Al Ikhlas di sebelah Mapolres Kampar, Kamis (8/8/2019).
Pasalnya, pria berumur 22 tahun ini harus menjalani proses penyelidikan dan ditahan di Polres Kampar akibat terlibat kasus narkoba.
Sebenarnya, rencana pernikahan telah direncankan sejak lama oleh Guntur bersama kekasihnya.
Namun, Guntur ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kampar pada pertengahan Juli 2019 lalu
dalam kasus dugaan kejahatan pengedaran narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Guntur Aji terpaksa dikurung di balik jeruji besi.
Prosesi pernikahan berlangsung penuh haru meski mendapat pengawalan aparat keamanan.
Kepala KUA Perhentian Raja, Mahyudin menikahkan kedua pasangan itu.
Suasana akad nikah berlangsung khidmat dengan diiringi isak tangis keluarga mempelai pengantin yang juga hadir dalam pernikahan tersebut. Seperangkat alat salat jadi emas kawin pernikahan terduga pengedar sabu ini.
Ayah mempelai pria, Miftah Nur Ashrofie mengungkapkan kesedihannya melihat anaknya melangsungkan pernikahan dengan kondisi seperti itu.
"Kami keluarga sedih melihatnya kenapa hal seperti ini bisa terjadi," ungkapnya.
Dituturkan Miftah, pernikahan Guntur Aji ini telah direncanakan sejak usai lebaran Idul Fitri lalu. Semua persiapan juga telah dilakukan pihak keluarga. Namun kini jadi sia-sia persiapan yang dibuat.
"Semestinya anak kami ini menikah di 15 Juli 2019 bersama pasangannya Monika Dwi Septiani namun karena keadaan seperti ini terpaksalah melakukan seperti ini," tuturnya.
Miftah menyayangkan perbuatan yang dilakukan anaknya hingga sampai berakhir ke jeruji besi.
"Kita keluarga tidak pernah tahu bahwa anak kami tercinta berbuat kejahatan seperti demikian," sebutnya sambil tersedu.
Kasatnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah menuturkan saat ini Guntur Aji masih berstatus tahanan penyidik Resnarkoba Polres Kampar.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan pada tersangka, Asdisyah menuturkan pihak Polres dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke kejaksaan.
"Saya prihatin melihat tersangka tapi proses hukum harus tetap berjalan. Semoga hal serupa jadi pembelajaran bagi orang lain," tutupnya. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menikah di Lapas, Air Mata Sekar Tumpah: Cinta Terhalang Jeruji Besi" dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Delapan Tahun Pacaran, Akbar Terpaksa Nikahi Kekasihnya di Penjara, Orangtuanya Pun Tak Ikut Hadir,