Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Desak Dishub Kejar PAD Dari Retribusi Parkir, Harus Berani Tertibkan Jukir Liar

Pungutan parkir di tepi jalan, hingga kini masih menjadi persoalan di masyarakat.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pungutan parkir di tepi jalan, hingga kini masih menjadi persoalan di masyarakat.

Sebab, hampir di seluruh jalan protokol, jalan kota hingga ke jalan lingkungan di Kota Pekanbaru ini, dipungut parkir.

Masyarakat dipastikan tidak bisa mengetahui pasti, apakah juru parkir tersebut resmi dari Dishub atau hanya oknum, meski memakai rompi warna oranye atau warna kuning.

Namun yang pasti, setiap parkir, uang masyarakat dipungut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi PAD dari retribusi parkir tepi jalan, yang diterima Dishub Pekanbaru.

Dari hasil hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru pekan kemarin, Dishub melaporkan PAD dari parkir tepi jalan hingga September ini, baru tersedot sekitar Rp 3 miliar.

"Memang benar segitu (Rp 3 miliar) yang mereka laporkan ke kita. Padahal target mereka kan tahun 2020 ini Rp 9 miliar.

Artinya, nilai Rp 3 miliar ini masih jauh dari target," tegas Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra kepada Tribunpemanbaru.com, Selasa (29/9/2020).

Sebenarnya, jika Dishub getol untuk meraih PAD parkir tepi jalan ini lebih besar lagi, bisa dilakukan. Caranya, Dishub harus berani menertibkan juru parkir liar, yang sampai saat ini masih beroperasi.

Modus lama yang disampaikan Dishub, bagi warga tidak diberikan karcis parkir jangan dibayar, tidak lah efektif. Sebab bisa menimbulkan perkelahian di lapangan, hanya gara-gara uang parkir.

"Itu tadi, Dishub jangan tebang pilih. Jika perlu tangkap jukir liar ini, karena meresahkan masyarakat. Tapi benar-benar dilaksanakan, jangan hanya cari tumbal semata. Masyarakat bukan menilai besaran uang parkir, tapi lebih kepada PAD yang masuk ke kas daerah," sebut Politisi Nasdem ini lagi.

Lebih lanjut disampaikan, potensi PAD di sektor retribusi parkir ini sebenarnya besar.

Sebab, luas Kota Pekanbaru plus adanya tempat usaha, perkantoran dan sebagainya, diyakini akan bisa melebihi dari target yang diapungkan sejak awal.

"Kalau sekarang kan alasannya karena covid-19. Ini bisa kita terima. Tapi untuk ke depannya, Dishub harus berani berbenah dan fokus meraih PAD dari sektor ini. Kalau untuk PAD dan sesuai aturan, kami akan dukung," tegasnya.

Munawar juga meminta, agar Dishub tidak berkutat dengan regulasi, yang sebenarnya tidak dijalankan secara maksimal.

Baik itu dikelola pihak ketiga, atau nanti teorinya parkir ini dikelola oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

"Masalah parkir ini, persoalan lama. Jadi harus ditertibkan lah, agar PAD kita benar-benar bisa diandalkan dari sektor ini," pintanya.

------------------------------------

Ranperda MDTA Sudah Final Dibahas, Pansus Segera Mengesahkannya Jadi Perda

Pansus Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, sudah selesai dibahas DPRD Pekanbaru, bersama pihak terkait.

Kini Pansus hanya tinggal mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Ya, pembahasannya sudah final (Senin) kemarin. Alhamdulillah, semua masukan sudah kita akomodir. Dalam waktu dekat kita sahkan melalui paripurna," kata Ketua Pansus MDTA DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Selasa (29/9/2020) kepada Tribunpekanbaru.com.

Pada pembahasan terakhir kemarin, semua pihak terkait diundang untuk memberikan masukan.

Seperti halnya Pj Sekko Pekanbaru M Jamil, tenaga ahli H Ilyas Husti, pihak akademisi, Ketua Tim FKPQ Bambang Priyo, Perwakilan Disdik Pekanbaru Alda Fiandri, Kemenag, BKMT, FKDT dan lainnya.

Pansus MDTA ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru, yang mulai dibahas sejak beberapa bulan lalu.

Latar belakangnya, karena dewan miris melihat kondisi guru-guru di MDTA, yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Terutama dalam hal pemberian insentif guru, yang selama ini guru MDTA masih belum diperhatikan.

"Harapan kita bersama terciptanya pendidikan MDTA yang lebih berkualitas. Dengan akan disahkannya Ranperda ini, maka honor guru MDTA akan dianggarkan di APBD Pekanbaru, dan tiap bulan guru MDTA diberikan honor sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," sebutnya.

 Menjijikkan, Temukan Celana Dalam Berbercak Sperma, Pencuri Celana Dalam Resahkan Warga

 Terkuak Fakta Baru, Petugas Medis yang Lecehkan Wanita saat Rapid Test Pernah Bawa Kabur Perempuan

 Hari Kedua Perang Azerbaijan vs Armenia, 39 Orang Dinyatakan Tewas, Kekuatan 2 Negara Siapa Terkuat?

Adanya Ranperda ini juga, tambah Zulfahmi yang juga Politisi Partai Hanura ini, sebagai upaya penyelarasan terhadap visi misi Kota Pekanbaru, yaitu Pekanbaru Smart City Madani.

Lalu apa rekomendasi Pansus untuk poin-poin penting masuk dalam Ranperda?

Dijelaskan Ketua Bapempeda DPRD Pekanbaru ini, bahwa proses pembahasan Ranperda MDTA ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas dalam rapat intern Pansus, hearing dengan OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Yang pasti, salah satu rekomendasi Pansus bahwa setiap bulan para guru MDTA yang berjumlah sekitar 3.000-an harus diberi insentif. Nanti untuk Juklak dan Juknisnya diatur dalam Perwako," tegasnya.

Pj Sekko Pekanbaru M Jamil mengapresiasi kerja Pansus, yang dari awal tunak membahas Ranperda MDTA ini. Tentunya ini menjadi perhatian besar pemerintah, dalam hal mensejahterakan para guru MDTA di Kota Pekanbaru.

"Pak Walikota Firdaus MT sangat mendukung Ranperda MDTA ini. Sebab, menyangkut visi misi Kota Pekanbaru. Terlebih lagi para guru MDTA memang wajib diberikan perhatian khusus," sebutnya.

Pemko mengharapkan, agar pengesahan Ranperda ini segera direalisasikan oleh Pansus DPRD. Sehingga tahun depan (2021), bisa terapkan.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved