Gagal Nyalon Bupati, Pria ini Jadi Pengedar Uang Palsu, Kabarnya Pernah Jadi PNS
Pria berusia 63 tahun itu masuk dalam sindikat pemalsuan uang lantaran terlilit utang saat mencalonkan diri jadi bupati.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan uang.
Pria berusia 63 tahun itu masuk dalam sindikat pemalsuan uang lantaran terlilit utang saat menjadi calon bupati.
Usut punya usut, ia juga pernah menjadi seorang abdi pemerintah, PNS.
Namun, masa-masa pensiunnya malah habis di dalam penjara.
Pria tersebut berinisial SMRD, warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari warga berinisial ANT yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap anggota komplotan pengedar uang palsu berinisial SMRJ (55), SMRD (63), dan SRKM (61).
Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.
Ketiganya berinisial SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancong, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT, diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu polisi mengamankan uang palsu Rp 546 juta.
Sementara Rp 300 juta uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.
