Gagal Nyalon Bupati, Pria ini Jadi Pengedar Uang Palsu, Kabarnya Pernah Jadi PNS
Pria berusia 63 tahun itu masuk dalam sindikat pemalsuan uang lantaran terlilit utang saat mencalonkan diri jadi bupati.
Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.
“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.
Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.
SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.
Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
Ciri-ciri uang palsu
Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (24/5/2020), berikut cara mencegah penipuan dengan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau perbedaan uang asli dan palsu:
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang Anda curigai.
Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
