Lapor Pak Kapolri! Polisi di Soppeng Tangkap Kakek yangTebang Pohon Jati, Padahal Ditanam Sendiri
Tiga pria yang masih dalam satu keluarga ini bukanlah perampok, pengedar narkoba atau juga koruptor.
"Itupun ganti rugi yang membuat saya rugi. Hanya Rp 10 juta digantinya untuk 1 Ha lahan. Saya baru terima Rp 40 juta dengan dua kali bayar. Artinya tanah saya yang digantiruginya hanya 4 Ha," kata dia.
Manan meluruskan, ganti rugi itu diterimanya pada 2013. Sedangkan pada surat pemanggilan yang dilayangkan Polda Riau, ganti rugi itu dituliskan pada 2011.
"Pada 2008, saya sudah menanami lahan saya itu dengan karet, sawit dan lain-lain. Tetapi dibersihkan oleh pihak perusahaan," kata dia.
Manan masih merasa berhak menguasai lahan seluas 4 Ha yang tersisa.
Di atas lahan itulah ia berharap bisa bercocok tanam untuk penopang hidupnya.
Setiap kali Manan ingin memanen sawitnya di atas kebun itu, ia dituduh sebagai pencuri dan menguasai lahan yang telah diganti rugi.
"Saya dilaporkan oleh orang PT tersebut, hingga saya dipanggil Polda pada Selasa mendatang. Ini yang membuat saya merasa tidak adil dengan keberadaan perusahaan ini di kampung kami ini," kata dia.
Nasib Manan ibarat jatuh tertimpa tangga. Setelah tanahnya dirampas, tiba-tiba dia dilaporkan pula sebagai pencuri buah sawit.
Derita seperti ini ternyata tidak hanya dirasakan Manan seorang. Rata-rata petani di Mempura yang mempunyai lahan di Dayun bermasalah dengan PT DSI.
Sejak PT DSI masuk ke Siak, 2016 lalu, sudah belasan orang petani kecil terpanggil ke Polda Riau.
Tuduhannya penyerobotan, penguasaan lahan yang telah diganti rugi dan pencurian buah sawit.
Azizah (48), lahannya bersempadan dengan lahan Abdul Manan. Lahannya seluas 8 Ha di kecamatan Dayun dengan berbeda hamparan juga berada dalam kawasan PT DSI. Ia justru tidak pernah menerima ganti rugi hingga sekarang.
"Kami tetap memperjuangkan lahan kami, agar yang menjadi penopang hidup kami bisa kembali ke kami. Tapi orang PT itu kadang memakai aparat untuk menghalangi kami," kata dia.
Murat (50), warga Mempura mempunyai 2 Ha di sana. Ia pertama menanam sawit pada 2003 lalu. Pada 2008, PT DSI membenamkan sawit yang ia tanam hingga rata semuanya. Harapannya hilang saat perusahaan itu merampas hak miliknya.
"Dulu oknum polisi yang menjaga perkebunan perusahaan itu, sekarang oknum tentara angkatan udara. Statusnya entah apa di sana dan oknum itu namanya Sodik," ujar Murat.
