Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor Pak Kapolri! Polisi di Soppeng Tangkap Kakek yangTebang Pohon Jati, Padahal Ditanam Sendiri

Tiga pria yang masih dalam satu keluarga ini bukanlah perampok, pengedar narkoba atau juga koruptor.

Internet
Ilustrasi Polisi 

Hal serupa juga dirasakan Siti Aminah dan Umar (alm). Padahal suami istri yang saat ini perjuangannya dilanjutkan oleh ahliwarisnya itu memegang SKT, seluas 4 Ha.

"Sejak 2008 kami tidak bisa kuasai lahan itu. Kami selalu dituduh mencuri sawit. Kami saja yang berkoar-koar tidak ada pejabat pemeruntah yang membantu kami," kata dia.

Begitu juga cerita Pendi (52), yang telah membeli lahan kepada Sangkut Dalimunte pada 2003 lalu di kecamatan Dayun seluas 2 Ha. Ia membeli lahan itu dalam keadaam terdapat sawit.

"Setelah saya sisip dan saya rawat, pada 2008 datanglah si DSI ini yang mengatakan itu tanah dia. Tentu saya tidak terima. Saat malam hari, dia ratakan seluruh tanaman saya, kemudian dia kuasai dan dia katakan itu tanah dia," kata dia.

Padahal Pendi memegang SKGR atas lahannya tersebut. Namun PT DSI memaksa agar Pendi mengalah saja dan dapat bantuan ganti rugi.

"Saya tidak mau sama sekali, tetapi mereka tetap menguasai. Saya sudah kemana -mana, mengadu ke DPRD pun sudah, tapi tidak ada juga hasiknya," kata dia.

Mantan anggota komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengemukakan, pihaknya sudah mencoba memperjuangkan masyarakat namun PT DSI terlalu superior. Karena itu, PT DSI di Siak termasuk korporasi yang semena-mena kepada petani.

"Perusahaan itu sudah lama tidak mempertimbangkan hajat hidup petani lokal. Perusahaan itu tidak sadar telah melakukan praktek yang tidak benar di Siak sehingga menimbulkan banyak korban," kata dia.

Ariadi juga meminta agar aparat penegak hukum seperti Polda Riau dan Kejaksaan bijak dalam melihat perkara ini. Jika seluruh petani yang bermasalah dengan PT DSI dituduh mencuri sawit akan mengakibatkan dampak sosial baru di tengah masyarakat.

"Meskipun hari ini saya tidak anggota dewan lagi saya akan terus berjuang untuk masyarakat," kata dia.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak pada 2006 lalu.

Selanjutnya pada 2009 PT DSI memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Inlok dan IUP PT DSI ini sama luasannya yakni 8000 Ha.

Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare. Selain itu, hingga saat ini PT DSI tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Di dalam izinnya tersebut juga terdapat lahan masyarakat sebagai biang konflik perusahaan dengan petani setempat.

Hingga sekarang, konflik warga dengan PT DSI itu tak pernah berakhir. PT DSI juga kerap melaporkan warga masyarakat ke polisi dengan berbagai tuduhan. 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri demi Bangun Rumah Anak, 3 Petani Ditangkap Polisi & Disidang.


Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved