Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi Kelas 2 SMP Nyaris Dirudapaksa Pria Paruh Baya di Asahan, Pelaku Hampir Bonyok Diamuk Massa

Pria paruh baya nyaris dikeroyok massa di Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020)

Editor: CandraDani
Kolase Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan.

 Usai Memperkosa dan Tembak Perawat, eks Tentara Ini Tulis Kalimat Tolong Maafkan Saya Joanne

 Usai Pesta Miras, Gadis Belasan Tahun Diperkosa 4 Pria di Sebuah Gubuk

 7 Pria Rebutan Perkosa Mahasiswi Makassar, Korban Diajak Tidur di Hotel Dalam Kondisi Setengah Sadar

Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR.

Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Detik-detik Pria Nyaris Diamuk Massa karena Hendak Perkosa Remaja di Kebun Sawit,  dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"


Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved