Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi Kelas 2 SMP Nyaris Dirudapaksa Pria Paruh Baya di Asahan, Pelaku Hampir Bonyok Diamuk Massa

Pria paruh baya nyaris dikeroyok massa di Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020)

Editor: CandraDani
Kolase Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria paruh baya nyaris dikeroyok massa di Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020).

Pasalnya pria tersebut diduga hendak melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial ES (13) yang sedang mengangon lembu milik orang tuanya.

Beruntung personel Babinsa setempat berada tak jauh dari lokasi sehingga berhasil diamankan dari amukkan warga.

Kepala Dusun (Kadus) II Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Junaidi menyebutkan, kasus dugaan rudapksa itu bermula ketika ES tiba-tiba berlari dari arah lahan perkebunan sawit sembari meminta pertolongan kepada warga.

"Setahu saya tadi setelah warga lapor, katanya ada yang mau perkosa anak. Bapak ini pas mau ditanyai, kok terus lari, jadi dikejar sama massa. Korbannya anak perempuan," kata Junaidi, Selasa.

Menurut informasi, pria paruh baya itu dua kali terlihat warga sekitar berada di sekitar lokasi.

Namun tak satu pun warga Dusun II Desa Gedangan yang mengenal sosok pria paruh baya tersebut.

Akibat Kerap Video Call Tanpa Busana, Foto Panas Janda Tasikmalaya ini Jadi Bahan Konsumsi Publik

Saat diamankan, dari tangan terduga pelaku sebuah map hijau berisi dokumen laporan pencopetan yang dikeluarkan Polsek Medan Barat dengan indentiras SP (54) warga Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Dari info warga, bapak ini sudah 2 kali dia disini. Bukan warga sini. Kalau korban kelas 2 SMP. Kejadiannya di lahan sawit sana," jelas Junaidi.

Tak lama kemudian, sejumlah personel Sat Reskrim Polres Asahan tiba di lokasi dan langsung membawa pria paruh baya itu ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara korban ES bersama orang tuanya dibawa ke polres untuk membuat pengaduan.

Teror Video Call Seks Bikin Takut, 13 Mahasiswi Jadi Korban, Sampai Mereka Trauma Pegang HP

2 Siswi SMP Usai Diperkosa Ditinggal di Kebun oleh 7 Pelaku

Sementara itu, kejadian serupa telah menimpa 2 siswi SMP yang lain.

Dua siswi SMP FA dan N jadi korban pemerkosaan oleh tujuh pria yang mabuk di sebuah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dua siswi SMP terus berjalan sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan.

 Usai Memperkosa dan Tembak Perawat, eks Tentara Ini Tulis Kalimat Tolong Maafkan Saya Joanne

 Usai Pesta Miras, Gadis Belasan Tahun Diperkosa 4 Pria di Sebuah Gubuk

 7 Pria Rebutan Perkosa Mahasiswi Makassar, Korban Diajak Tidur di Hotel Dalam Kondisi Setengah Sadar

Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR.

Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Detik-detik Pria Nyaris Diamuk Massa karena Hendak Perkosa Remaja di Kebun Sawit,  dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved