6 Kali Setubuhi Istri Orang, Oknum Guru Ini Tidak Dipecat, Terungkap Penyebabnya. . .
AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru SD berstatus PNS di Tulungagung yang enam kali setubuhi istri TKI (tenaga kerja Indonesia) di Taiwan lolos dari pemecatan.
Dinas Pendidikan Tulungagung telah menyelidiki kasus laporan yang disampaikan oleh wanita berinisial YS yang diselingkuhi guru SD berinisial AG.
Kasus itu terbongkar bermula dari suami YS memergoki hubungan istrinya dengan AG.
Dari situlah, YS kemudian diceraikan suaminya.
YS kemudian minta pertanggungjawaban AG.
Namun, karena tidak ada itikad baik, YS pun melaporkan ke LSM Bintara Tulungagung.
LSM Bintara Tulungagung kemudian melaporkan kelakuan AG ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
AG dilaporkan telah melakukan perzinaan, dan melakukan hubungan badan di dalam kelas dengan YS.
"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG.
Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
Tidak bisa dipecat dari PNS

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.
Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.
Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.
"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya.