Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan
Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Tonny Frenky Pangaribuan.
JPU KPK juga meminta supaya Amril Mukminin tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap.
Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar.
Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.
Adapun totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar.
Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.
Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multyyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.
• Terlihat Sejak Remaja, 11 Tanda Perempuan Mandul, dari Berat Badan Hingga Jerawat
Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.
Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
