Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hal ini yang Membuat Pelaku Nekat Unggah Foto Kolase Makruf Amin Dengan Aktor Panas 'Kakek Sugiono'

Namun, status yang dinilai menghina itu tidak terlihat lagi di dinding medsos tersebut, diduga sudah dihapus oleh pemilik akun.

KOMPAS.COM/GARRY A LOTULUNG
Presiden RI, Jokowi dan Wapres, Makruf Amin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jagat maya Indonesia sempat heboh dengan foto kolase wakil presiden RI Ma'ruf Amin dan aktor film panas Jepang Kakek Sugiono diunggah di media sosial.

Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah Ketua MUI Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berinisial SM.

SM mengunggah foto kolase tersebut di akun Facebook miliknya, Oliver Leaman.

Saat ini pelaku sudah ditangkap Polisi.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

TERUNGKAP Sosok Prof Tokuda yang Beber Kecurangan KPU, ternyata Kakek Sugiono Bintang Porno. Foto hoaks Kakek Sugiono dan kecurangan KPU
TERUNGKAP Sosok Prof Tokuda yang Beber Kecurangan KPU, ternyata Kakek Sugiono Bintang Porno. Foto hoaks Kakek Sugiono dan kecurangan KPU (Facebook/Reza Ananta)

Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Ma'ruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu.

Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," tukasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.

Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020).
Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020). (Dok. Humas Polri)

Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diberitakan sebelumnya, SM pemilik akun facebook atas nama Oliver Leaman S dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, karena pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga menghina Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved