Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Vina Garut? Kini Pemeran Video Panas Itu Ajukan Gugatan kepada MK

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Para terdakwa kasus video Vina Garut, terdepan VA, saat berjalan menuju ruang sidang. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 

Diketahui, Kamis (16/1/2020) memang digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

Artikel ini telah tayang di artikel Kompas TV Merasa Jadi Korban, Pemeran Perempuan Video Porno Vina Garut Gugat UU Pornografi , tribunjabar.id dengan judul Nasib Buruk Pemeran Wanita Video Vina Garut, Ini Hukuman Akibat Video Panas Lawan 3 Pria Viral

 dan di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Ingat Kasus Vina Garut? Kini Pemeran Wanita di Video Gugat UU Pornografi ke MK, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved