Penanganan Covid
Tarif Uji Swab Covid-19 Akan Diturunkan Menjadi Rp 900 Ribu, Pemprov Riau Sedang Kaji Regulasinya
Angka ini jauh lebih murah jika dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 juta.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Pertama, jasa pelayanan atau jasa SDM.

Menurutnya, pihaknya telah menghitung jasa pelayanan yang terdiri atas jasa dokter mikrobiologi klinis atau dokter patologi klinis, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel dan jasa ahli teknologi laboratorium medis (ATLM).
Kedua, komponen bahan habis pakai yang terdiri dari berbagai macam alat habis pakai dan termasuk di dalamnya APD level III.
"Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Yakni terdiri dari reagen ekstraksi dan harga reagen PCR itu sendiri," ungkal Abdul Kadir.
"Kemudian, kami hitung biaya pemakaian listrik, air, telpom maintenance alat, biaya pendaftaran hingga pengiriman hasil tes swab," lanjutnya.
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000.
Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
Awasi Faskes yang Patok Harga Tinggi
Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes usap (swab test) yang kini ditetapkan sebesar Rp 900.000.
Biaya tersebut sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time PCR.
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, penetapan harga swab test tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggung jawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujarnya.
Selanjutnya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen-komponen tersebut.
"Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan," ujar Kadir. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono/Kompas.com)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).