Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bawa Parang, Pria Ini Bacok Orang yang Sering Menantangnya Hingga Tewas, Pelaku Dikenal Pendiam

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengevakuasi korban. Mereka juga melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Gelumbang.

Editor: M Iqbal
unsplash @markusspiske
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Muara Enim diringkus polisi setelah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.

Pria bernama Ardoni Bin Holil (35), warga Desa Arisan Musi, kecamatan Muara Belida, Muara Enim ini pun menjadi tersangka pembunuhan.

Korbannya adalah Sunarto bin Kamiyo, warga satu desa.

Ardoni tak bisa lagi menahan emosi karena acapkali ditantang berkelahi oleh korban.

Gelap mata, ia membacok korban saat berada di sawah, secara membabi buta hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun, Minggu (4/10/ 2020), akibat ulahnya tersebut pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji Polsek Gelumbang.

Ia diamankan polisi saat akan kabur dari desa tersebut setelah menghabisi nyawa korban.

Pergok Pria Buang Bungkusan di Kali, Saat Ditemukan Petugas UPK, Sefie Kaget Lihat Isinya

Menurut info peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wib diduga saat korban sedang berada di sawah di desa Arisan Musi.

Tiba-tiba saja Ardoni datang dengan membawa parang yang telah diasah di jembatan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Diduga lataran kesal karena sering ditantang, Ardoni tersinggung.

Temannya Punya Utang Rp 5 juta, Tapi Remaja Ini yang Disekap, Berhasil Kabur dan Ditemukan Satpam

Siswi Ini Kaget Iphone X Tiba-tiba Raib, Sempat Dipepet 2 Pria, Tak Terasa Saku Celananya Dirogoh  

Pintu Kamar Terkunci, Setelah Didobrak Pria Ini Ditemukan Sudah Meninggal

Ardoni langsung membacok Sunarto secara bertubi-tubi.

Bacokan itu mengenai punggung, pinggang, lengan, dan kedua kaki sunarto.

Sunarto kemudia tewas di tempat.

Setelah melihat korban tak berkutik lagi, Ardoni langsung melarikan diri.

Baju dan parang yang ia gunakan untuk membacok korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengevakuasi korban. Mereka juga melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Gelumbang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved