Harus Bebas Covid-19, 3.359 Pengawas TPS di Sembilan Pilkada di Riau Mulai Direkrut
Komisioner Bawaslu Riau Bidang SDM Hasan mengatakan perekrutan sudah dimulai di kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Bawaslu Klaim Belum Ada Pelanggaran Kampanye Paslon di Riau
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengklaim hingga hari ke tiga pelaksanaan kampanye terbuka, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pada pilkada sembilan daerah di Riau.
Hal ini berdasarkan rekap data dari sembilan Bawaslu Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada serentak di Riau.
Komisioner Bawaslu Riau Bidang Hukum dan Penindakan Gema Wahyu Adinata mengatakan belum satupun pelanggaran yang ditemukan Bawaslu saat kampanye terbuka.
"Sampai kemarin masih nihil pelanggaran di sembilan kabupaten/kota,"ujar Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (29/9/2020).
Adapun pengawasan yang dilakukan Bawaslu mulai dari cara dan materi kampanye yang dilakukan, terpenting lagi dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan di tengah Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh kandidat untuk menjalankan protokol kesehatan pada saat kampanye terbuka dengan masyarakat.
Karena kampanye saat ini berbeda dari biasanya sedang dalam suasana covid sehingga harus disesuaikan juga dengan protoko kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU dalam hal kampanye.
"Yang perlu dan sangat ditekankan jaga protokol kesehatan saat melakukan kampanye dengan cara rapat umum, jumlah juga dibatasi,"ujar Plh ketua KPU Riau Jono Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com.
Menurut Joni Suhaidi selain mematuhi protokol kesehatan yang mana semua calon pasti sudah mengetahui aturan mainnya.
Yang terpenting lagi bagaimana agar visi dan misi yang disampaikan ke masyarakat jelas.
"Jadi yang dijual saat kampanye itu adalah visi dan misi, adu gagasan dalam pembangunan daerah,"ujar Joni Suhaidi.
Selanjutnya menurut KPU jangan sampai melakukan kampanye hitam melalui media sosial, semua pasangan calon harus menjual ide dan gagasan kepada masyarakat bukan saling menjatuhkan.
"Karena tentu Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada akan mengawasi dan tegas dalam memberikan sanksi,"ujar Joni Suhaidi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )