Kena Denda Rp 500 Ribu, Lima Penjual Miras di Inhu Ditangkap Petugas Satpol PP Inhu
Hasil operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas Satpol PP Inhu mengamankan lima pemilik kafe yang kedapatan menjual miras di Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penertiban terhadap pemilik kafe yang menjual minuman keras (miras) di daerah ini.
Hasil operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas Satpol PP Inhu mengamankan lima pemilik kafe yang kedapatan menjual miras di Inhu.
Kepala Bidang Operasi Satpol PP Inhu, Aldiar mengungkapkan, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada kelima pemilik kafe. Selain diamankan, pedagang miras tersebut langsung disidangkan.
• Waduh, Positivity Rate Covid-19 di Riau Hampir Dua Kali Lipat Nasional, dr Wildan Ungkap Penyebabnya
• Sakitnya Tuh Di Sini, Syamsuar Curhat Telan Pil Pahit Kalah Pilkada di Depan Paslon Golkar Riau
• Harga Karet di Kuansing Riau Naik Tipis Menjadi Rp 9.600 per Kilogram
Lebih lanjut Aldiar menjelaskan, saat persidangan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) mendapat kuasa sebagai penuntut umum.
Dua orang PPNS yang mendapat kuasa sebagai penuntut umum, yakni Ronius Prawira dan Syafrianto.
Aldiar juga menjelaskan vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing pemilik kafe.
Aldia juga menjelaskan lebih lanjut soal jumlah miras yang diamankan dari masing-masing pemilik kafe.
Di antaranya Saijin yang kedapatan menjual 11 bintang, 12 guiness.
Kemudian Eko Okta Muryani kedapatan menjual 1 dus 9 botol bintang, 6 guiness, dan 4 ABC.
Selanjutnya, Riza Novaleni yang menjual 11 bintang dan 12 guiness.
Ketiga terpidana tersebut dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Dilanjutkan, Samsidah yang menjual 28 bintang, 14 ABC, dan 9 guiness serta Danang Purnomo Widoyo yang menjual 10 ABC.
Dua terpidana tersebut dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 ribu.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga hari," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (5/10/2020).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kelima penjual miras tersebut ditetapkan melanggar Pasal 8 ayat (2) Juncto Pasal 17 ayat (1) Perda Kabupaten Inhu Nomor 11 Tahun 2014 dalam pokok pelanggaran karena menjual dan menyediakan miras.
Seorang Pemuda Kedapatan Bawa Sabu saat Operasi Yustisi di Kelayang
Sementara itu, di Kecamatan Kelayang Inhu, Polsek Kelayang mengamankan seorang pemuda berinisial RYN (26), warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
RYN diamankan di Jalan Lintas Tengah tepatnya di depan kantor Camat Kelayang saat pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan aparat Kepolisian Polsek Kelayang dan Satpol PP Kecamatan Kelayang pada Sabtu (19/9/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan RYN diamankan karena kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut, Misran menjelaskan kronologis penangkapan RYN.
"Penangkapan terhadap RYN (26) itu terjadi saat Polsek Kelayang dan Satpol PP Kecamatan Kelayang menggelar operasi yustisi di depan Kantor Camat Kelayang," katanya.
Sekitar pukul 12.15 WIB melintas seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa memakai masker.
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor itu, namun pemuda tersebut menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian personel Polsek Kelayang menggeledahnya dan menemukan bungkusan kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celananya.
Mendapatkan BB itu, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan satu paket yang diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dikendarai tersangka," kata Misran.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )