Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Bogor, Dikawal Ketat Saat Menuju Ke Pekanbaru
Napi bernama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi itu, dikeluarkan dari sel tahanan melalui program asimilasi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Sesampainya di Pekanbaru, ia terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (5/10/2020).
"Bahwa pada Senin ini sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Pekanbaru, telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi," ujar Robi didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel.
Dipaparkan Robi, dalam kegiatan ini hadir petugas dari BNPT, Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru.
"Narapidana itu bertempat tinggal di Kecamatan Tambang, Kampar," sebut Robi.
Pascadibebaskannya narapidana terorisme tersebut diungkapkan Robi, pihak kejaksaan bersama instansi lainnya, akan melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Program asimilasi itu akan berlaku selama dua tahun ke depan, atau hingga tahun 2022 mendatang.
"Jika dia melakukan tindak pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasinya dibatalkan," sebut Robi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )