Tribun Photo
FOTO: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Hingga Desember 2020
Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru.
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah warga saat akan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru.
Guna meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Riau akan memperpanjang penerapan pemutihan denda pajak hingga pertengahan Desember 2020 mendatang. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).


