Ringkasan Isi Omnibus Law UU CIpta Kerja: Inilah Beberapa Pasal yang Ditolak & Berdampak bagi Buruh
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Editor:
Firmauli Sihaloho
(Mubarok/FSPMI)
Aliansi Buruh Banten Bersatu tidak mendapatkan izin melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?"
Berita Terkait