CATATAN Amesty International & TURC Soal UU Cipta Kerja: Dipaksakan dan Abaikan HAM
Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
UU tersebut juga telah mengubah 18 pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan 2 pasal dalam UU SJSN, serta melakukan penambahan 15 pasal baru.
Sejumlah hal yang menjadi catatan kritis AII dan TURC antara lain:
Pertama, pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status pekerja sementara menjadi pekerja tetap masih dipertahankan dala UU Cipta Kerja.
Namun demikian, jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum belum secara spesifik diatur seperti dalam UU Ketenagakerjaan, namun disebutkan akan diatur dalam PP.
Aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan UU Cipta Kerja jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap.
"Hal ini menghilangkan kepastian kerja," ujarnya.
Kedua adalah batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (3) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor
tertentu.
Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
"Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perbedaan batas waktu kerja bagi sektor tertentu dan kompensasinya akan dapat merugikan pekerja di sektor-sektor tertentu, karena mereka dapat diminta untuk bekerja lebih lama dan menerima pembayaran untuk lembur yang lebih rendah dibandingkan pekerja di sektor lain," jelasnya.
Ketiga, ketentuan batas waktu lembur di Pasal 78 UU Cipta Kerja juga dikecualikan bagi sektor tertentu walaupun kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur juga masih ada.
"Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sehingga masih ada kekhawatiran bahwa pekerja di sektor-sektor tertentu bisa bekerja lebih dari waktu lembur yang manusiawi dan tidak mendapatkan upah yang layak," katanya.
Keempat, pasal 79 UU Cipta Kerja mengurangi ketentuan waktu istirahat mingguan menjadi hanya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu istirahat mingguan ada dua pilihan yakni 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu dan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam ICESCR telah dianjurkan waktu istirahat adalah 2 hari untuk 5 hari kerja per 1 minggu.
"Dampaknya, bisa saja pekerja yang bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu hanya memiliki hak libur harian selama 1 hari (yang sebelumnya 2 hari
dalam UU Ketenagakerjaan)," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/formasi-jawa-barat-menggelar-unjuk-rasa.jpg)