CATATAN Amesty International & TURC Soal UU Cipta Kerja: Dipaksakan dan Abaikan HAM
Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Kelima, UU Cipta Kerja menghapuskan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi standar pertimbangan upah minimum dalam Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, KHL terdiri dari makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.
Sementara, dalam Pasal 88C UU Cipta Kerja, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan hanya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi.
Tidak ada kewajiban bagi Gubernur untuk mempertimbangkan KHL lagi dalam menentukan UMP dan UMK.
"Dampaknya adalah adanya kemungkinan bahwa pekerja mendapatkan upah yang lebih rendah dari upah mereka saat ini karena komponen KHL yang tidak lagi dimasukkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/formasi-jawa-barat-menggelar-unjuk-rasa.jpg)