Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CATATAN Amesty International & TURC Soal UU Cipta Kerja: Dipaksakan dan Abaikan HAM

Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. 

Kelima, UU Cipta Kerja menghapuskan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi standar pertimbangan upah minimum dalam Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, KHL terdiri dari makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.

Sementara, dalam Pasal 88C UU Cipta Kerja, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan hanya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi.

Tidak ada kewajiban bagi Gubernur untuk mempertimbangkan KHL lagi dalam menentukan UMP dan UMK.

"Dampaknya adalah adanya kemungkinan bahwa pekerja mendapatkan upah yang lebih rendah dari upah mereka saat ini karena komponen KHL yang tidak lagi dimasukkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/amesty-international-indonesia-dan-turc-sebut-pengesahan-uu-cipta-kerja-dipaksakan-dan-abaikan-ham?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved