Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CATATAN Amesty International & TURC Soal UU Cipta Kerja: Dipaksakan dan Abaikan HAM

Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sehari setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Amnesty International Indonesia dan Trade Union Rights Centre (TURC) merilis pernyataan bersama yang isinya memprotes pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Keduanya menilai proses pengesahan UU Cipta Kerja sangat dipaksakan, abai terhadap Hak Asai Manusia, dan menafikan kritik publik atas isi UU tersebut.

"Dalam pandangan kami pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sangat dipaksakan, mengabaikan hak asasi manusia, dan menafikan kritik publik terhadap isi undang-undang tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (6/10/2020).

 

Amnesty International dan TURC menilai, pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

Para pembuat kebijakan dinilai tadak mempertimbangkan masukan pihak yang menentang substansi UU Cipta Kerja dan prosedur penyusunan UU baru tersebut.

Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum.

Ibu Kombes Terbukti Punya Utang 70 Juta, Febi Akhirnya Divonis Bebas, Saya yang Diutangi

Mau Pindah Dari Indonesia?, Begini Cara dan Syarat Jadi Warga Negara Lain

Pengakuan Pria yang Curi & Kumpulkan Celana Dalam Wanita: Untuk Fantasi di Waktu Sepi

 

"Karena itu, kami mendesak anggota DPR untuk segera merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Cipta Kerja," kata Amnesty International dan TURC dalam rilis tersebut.

Amnesty International Indonesia dan TURC menilai hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan dan emerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Sejak pertama kali diusulkan, UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi karena proses penyusunannya kurang transparan hingga waktu pengesahan praktik tersebut masih dilakukan.

Contohnya pembahasan yang dilakukan tertutup saat hari libur dan waktu pengesahan yang lebih cepat dari yang dijadwalkan.

 

"Kami menilai pembahasan yang dilakukan sejak awal dengan minim konsultasi telah melanggar hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi," katanya.

Sewa Hotel untuk Isolasi Belum Masuk Rencana Satgas Penanganan Covid-19 Pekabaru,Optimalkan Rusunawa

Ibu Kombes Terbukti Punya Hutang Rp 70 Juta, Si Penagih yang Dilaporkan Dinyatakan Tak Bersalah

SOSOK Eddie Van Halen yang Meninggal Dunia: Gitaris Legendaris yang Punya Darah Indonesia

Amnesty International Indonesia dan TURC juga mengingatkan pandemi Covid-19, tidak boleh dijadikan alasan untuk memberangus kebebasan masyarakat berbicara dan berekspresi.

"Karena seperti kita ketahui bersama, pada 2 Oktober 2020, Kapolri mengeluarkan telegram ke Kapolda di seluruh Indonesia yang berisi tentang imbauan untuk mendeteksi aksi unjuk rasa di berbagai kota terkait penolakan UU Cipta Kerja," katanya.

Dalam telegram itu, Kapolri mengimbau jajarannya untuk mencegah aksi unjuk rasa dan melakukan patroli siber terhadap mereka yang menolak UU Cipta Kerja.

Berdasarkan analisis Amnesty International Indonesia dan TURC, UU Cipta Kerja telah menghapus 11 pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan meliputi: pasal 77A, 88F, 88G, 89, 90, 91, 96, 97, 67, 77A, dan 150.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved