Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji PNS Diturunkan Gegara Pandemi Covid-19, Sudah Diusulkan ke Badan Kepegawaian Jepang

Pertama kali dalam 10 tahun terakhir ini gaji pegawai negeri Jepang akan mengalami penurunan dan direkomendasikan menurun 0,05% karena pengaruh pandem

Financial Times
Mata uang Jepang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Jepang bakal mengencangkan ikat pinggang di saat pendemi. 

Pasalnya, gaji mereka akan diturunkan lantaran negara yang dikenal memiliki ekonomi yang maju ini sedang melakukan penghematan.

Jepang akan menurun di tahun fiskal mendatang sebesar 0,05% sesuai proposal yang diajukan Kepala Badan Kepegawaian Jepang Nahomi Ichimiya kepada PM Jepang Yoshihide Suga siang ini (7/10/2020).

"Kami ingin menyampaikan rekomendasi gaji PNS untuk tahun fiskal mendatang yang akan mengalami penurunan," papar Ichimiya kepada PM Suga.

Pertama kali dalam 10 tahun terakhir ini gaji pegawai negeri Jepang akan mengalami penurunan dan direkomendasikan menurun 0,05% karena pengaruh pandemi Covid-19.

Rekomendasi pengurangan bonus PNS juga untuk pertama kalinya menurun dalam 10 tahun sejak tahun 2010 yang saat itu terguncang Lehman Shock.

Penurunan ini juga dengan melihat porsi pembayaran perusahaan swasta yang menurun akibat dampak virus corona baru.

Rekomendasi dibuat pada bulan Agustus baik gaji bulanan dan bonus setiap tahun.

Namun karena pengaruh virus corona baru perlu waktu untuk menyelidiki perusahaan swasta, sehingga rekomendasi sementara hanya untuk bonus pada tanggal 7 Oktober ini diajukan dulu ke PM Jepang.

Menurutnya, persentase bonus yang dibayarkan perusahaan swasta pada tahun ini hingga Juli lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya akibat pengaruh virus corona baru, dan bonus PNS nasional juga 0,05 lebih rendah dari tahun lalu.

"Kami meminta untuk menguranginya menjadi 4,45 bulan setahun. Nantinya gaji bulanan juga akan menurun."

Biasanya bonus tahunan sekali terima sebanyak 4,5 bulan gaji. Kini hanya akan 4,45 bulan gaji.

Apabila dikurangi sesuai anjuran, jumlah yang harus dibayarkan akan berkurang rata-rata 21.000 yen untuk staf administrasi.

Ke depannya, Kantor Personalia juga akan merekomendasikan gaji bulanan setelah mencermati survei perusahaan swasta.

Tunjangan ketekunan, yang merupakan bonus untuk PNS nasional, diturunkan sesuai anjuran Badan Kepegawaian, maka biaya tenaga kerja nasional pada tahun 2020 akan berkurang sekitar 20 miliar yen dari anggaran awal.

Jika gaji pegawai pemerintah daerah juga dikurangi sesuai dengan gaji pegawai pemerintah pusat, maka beban pemerintah daerah akan berkurang sekitar 48 miliar yen.

Gaji PNS Indonesia

Sementara Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, jika gaji PNS mulai naik pada April 2019 lalu.

Jokowi juga mengatakan, awal April 2019 gaji 13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

Kementerian Keuangan menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal naik di 2019 sebesar 5 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun 2019.

Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Kenaikan gaji PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan di tahun 2019 ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang telah dilegalisasi atau sudah pasti.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

Kenaikan gaji 5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.

Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.

Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.

THR untuk Pensiunan

Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018.

Kebijakan pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.

Kenaikan Gaji Dirapel

Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.

Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.

Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.

Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.

Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.

Kendati demikian, Askolani mengatakan bahwa kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang.

Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.

Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.

Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.

Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.

Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019

Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya.
Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.

Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertama Kali dalam 10 Tahun Terakhir Gaji Pegawai Negeri Jepang Turun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved