Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja hingga Malam, Massa: DPR Aja Bahas RUU Malam-malam
Diperkirakan dari kelompok lain yang bukan mahasiswa, sehingga mereka tadi dorong-dorongan dengan anggota
TRIBUNPEKANBARU.COM - Unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sempat berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2020) malam.
Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melakukan aksi di jalan Pom VIII, tepatnya di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Para mahasiswa ini pun sempat melakukan orasi selama 30 menit dengan diiringi aksi bakar ban.
Tak lama setelah itu, petugas dari Polrestabes Palembang langsung datang ke lokasi dan membubarkan unjuk rasa tersebut.
Polisi juga mengangkut kendaraan yang digunakan para mahasiswa tersebut.
Video pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa itu kemudian tersebar.
Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Satria Prima mengakui bahwa mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumsel pada Senin malam.
Satria menjelaskan, aksi itu dilakukan secara spontan, setelah DPR RI mengetuk palu dan mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"DPR saja bahas RUU Omnibus Law malam-malam, masak kita enggak boleh aksi malam-malam,” kata Satria saat dikonfirmasi melalui telepon.

Aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law oleh mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang pada Senin (5/10/2020) malam kemarin yang berlangsung di jalan Pom VIII tepatnya di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu dibubarkan oleh pihak kepolisian setempat karena tak memiliki izin. (HANDOUT VIA KOMPAS.COM)
Menurut Satria, dalam waktu dekat mereka akan kembali melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Bahkan, mereka akan meminta izin dan berkonsultasi dengan alinsi BEM se-Sumatera Selatan.
"Kami akan tetap turun ke jalan. Tadi malam yang diangkut hanya motor saja, sekarang sedang diurus," ujar Satria.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji menjelaskan, pembubaran itu dilakukan karena para mahasiswa itu tidak memiliki izin menggelar aksi.
Selain itu, menurut Anom, aksi yang dilakukan para mahasiswa pada tengah malam juga telah menyalahi aturan.