Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

WNI Kabur dari Karantina Covid-19 di Korea Selatan Beberapa Jam Jelang Bebas, Gali Lubang di Dinding

warga negara Indonesia yang kabur tersebut merupakan seorang pelaut dengan cara menggali bawah tembok tempat ia dikarantina.

Editor: Sesri
Istimewa
Tenaga perawat di ruang rawat pasien covid-19 di RSUD AA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Padahal tinggal beberapa jam lagi menyelesaikan proses karantina, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kabur dari fasilitas karantina covid-19 di Korea Selatan.

WNI tersebut kabur dengan cara menggali tembok atau dinding tempat ia dikarantina.

Dilansir oleh TribunTravel dari Global News, warga negara Indonesia yang kabur tersebut merupakan seorang pelaut.

Seorang pejabat kesehatan Korea Selatan mengatakan jika WNI tersebut kabur sehari sebelum menyelesaikan karantina wajib selama dua minggu, pada Rabu (7/10)

Padahal, karantinanya tinggal lima jam lagi.

"Orang itu dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara kementerian kesehatan Son Young-rae kepada wartawan.

Ngaku Namanya Cita dan Seorang Bidan, Janda Muda Ini Tipu Pengacara hingga Rp 20 Juta

Pertama di Riau, Perawat Covid-19 Meninggal Dunia Akibat Corona, Para Medis: Kami Tidak akan Mundur

Sisca, Perawat Covid-19 Pekanbaru Meninggal Dunia Akibat Corona, Ternyata Tulang Punggung Keluarga

WNI yang berusia 21 tahun itu diketahui menyisakan barang miliknya dan hanya membawa dompetnya.

Polisi memperkirakan pria itu telah menggali tanah di bawah tembok sebuah bangunan di titik buta dan mengikuti garis lalu lintas berdasarkan CCTV.

Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara itu dengan visa awak kapal.

Diduga pria tersebut bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korea Selatan.

Hal ini karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.

Setiap orang yang tiba di Korea Selatan dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru terlepas dari apakah mereka memiliki gejala COVID-19.

Berapa Biaya Perawatan Pasien Covid-19 sehingga OTG Isolasi Mandiri? Ahli Epidemiologi Angkat Bicara

Sedih! Sempat Dirawat di Ruang ICU, Anak Yatim yang Nafkahi Dua Adik Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Gaji PNS Diturunkan Gegara Pandemi Covid-19, Sudah Diusulkan ke Badan Kepegawaian Jepang

Pada bulan Maret, kementerian kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing jika melanggar aturan karantina ini.

Tidak hanya itu, warga Korea Selatan yang tidak mematuhi aturan ini juga terancam hukuman penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved