Curi Ponsel dan Uang untuk Pulang Kampung, Pemuda Asal Rohil Ini Diciduk Polsek Pangkalan Kuras
Pemuda berinisial BRM alias Bayu (23) diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah

Ternyata saat diperiksa kantong plastik tempat penyimpanan uang swalayan sudah berserakan.
Ketika dihitung kembali, uang itu berkurangan sebanyak Rp 10.750.000, yang diduga diambil tersangka.
"Atas kehilangan ponsel dan uang itu, korban melapor ke Polsek dan langsung kita tangani. Kita selidiki dan keberadaan korban dicari," tuturnya.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Ipda Esafati Daeli mendapat informasi jika pelaku sedang dalam perjalanan dari Desa Terantang Manuk ke Sorek.
Di tengah jalan tepat di depan sebuah toko ritel, polisi menciduk pemuda itu.
Ditemukan barang bukti sejumlah uang dan handphone korban.
Ia mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut dipergunakan untuk pulang kampung.
Saat hendak pulang ternyata polisi lebih dulu bergerak meringkusnya.
"Tersangka suka kepada korban, namun ditolak oleh korban. Tapi uang yang dicuri ini ingin dipergunakan untuk pulang kampung," ujar Esafati Daeli.
Pengedar Sabu-sabu di Ukui Dibekuk

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ukui, Senin (5/10/2020) lalu.
Pria tersebut berinisial MS (44) yang tinggal di Desa Silikuhan Hulu Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diamankan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
MS digulung bersama dengan barak bukti sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (6/10/2020).