Inilah Sosok Wanita yang Sebar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Posting 12 Pasal di Twitter
Wanita tersebut menyebarkan 12 twit berisi berita bohong alias hoaks yang tidak sesuai dengan Uu Cipta Kerja melalui media sosial Twitter.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Ini sosok wanita terduga penyebar hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap jajaran kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan.
Wanita tersebut menyebarkan 12 twit berisi berita bohong alias hoaks yang tidak sesuai dengan Uu Cipta Kerja melalui media sosial Twitter.
Wanita berusia 36 tahun itu adalah pemilik akun Twitter @videlyaeyang berinisiall VE.
Berikut fakta-fakta penangkapan VE dan isi hoaks UU Cipta Karya yang disebarkannya.
1. Ditangkap di Makassar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
2. 12 twit di Twitter
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.
3. Motif kecewa tak punya pekerjaan
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Demo anarkis di Kota Malang
Video detik-detik demo anarkis terjadi di Kota Malang dalam rangka tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan para buruh dan mahasiswa.
Kondisi demonstrasi di Kota Malang dengan di Kota Surabaya berbeda. Demonstrasi yang digelar buruh dan mahasiswa di depan gedung DPRD dan Pemkot Malang itu berlangsung ricuh.
Kendaraan negara yang digunakan oleh aparat kepolisian maupun Pemkot Malang menjadi sasaran amukan massa. Begitu pula gedung bagian gedung DPRD turut rusak.
Sementara, demonstrasi yang terjadi di Kota Surabaya relatif aman dan lancar meski ada riak-riak kecil pelemparan botol plastik di depan Gedung Negara Grahadi.
Baik demonstrasi di Kota Malang maupun di Kota Surabaya, terjadi pada hari yang sama, Kamis (8/10/2020).
Berikut gambaran demo buruh dan mahasiswa di Kota Malang, bandingkan dengan yang terjadi di Kota Surabaya.
Massa yang demo di Kota Malang melempar bom molotov dan batu.
Mereka juga merusak sepeda motor dan pos timur gerbang DPRD Kota Malang.
Dari pantauan SURYA.co.id, puluhan sepeda motor milik anggota kepolisian yang terparkir di timur gerbang DPRD Kota Malang dirusak oleh massa yang anarkis.
Selain itu jendela gedung DPRD juga dirusak.
Isi ruangan di gedung wakil rakyat itu juga dirusak oleh massa.
Setelah demonstrasi berakhir, petugas kebersihan gedung DPRD Kota Malang dan anggota kepolisian saling bahu membantu membersihkan sampah dan batu-batu dari massa.
Batu-batu itu benda yang dilemparkan massa.
Saat ini aksi massa berhasil dipukul mundur oleh pasukan huru hara kepolisian.
Massa sendiri juga berhasil dipecah menjadi dua bagian.
Yaitu menuju ke arah Stasiun Kota Malang dan Hotel Tugu.
Polisi bersenjatakan tameng dan senjata pelontar gas air mata masih bersiaga di depan gedung DPRD dan Walikota Malang.
Rusak pagar
Puluhan massa merusak pagar kawat berduri yang berada di depan gedung DPRD dan Walikota Malang.
Massa juga melempar batu, petasan, dan bom molotov.
Selain itu massa juga berhasil menjebol pagar gedung DPRD Kota Malang.
Sehingga massa masuk tepat di pintu depan gedung DPRD Kota Malang.
Di depan pintu gedung DPRD, massa yang anarkis merusak dan melemparkan batu hingga petasan.
Bahkan bom molotov juga sempat dilemparkan ke arah teras lantai dua gedung DPRD.
Polisi dengan memakai perlengkapan huru hara kemudian langsung membubarkan massa yang merangsek masuk ke gedung DPRD Kota Malang.
Dengan memakai mobil water canon, polisi berhasil memukul mundur para demonstran.
Saat ini pasukan huru hara dari Brimob Polda Jatim terus ditambah jumlahnya.
Rusak bus polisi dan 3 mobil Pemkot Malang
Selain membakar mobil Patwal Satpol PP Kota Malang, massa unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja juga merusak bus polisi dan tiga buah mobil Pemkot Malang.
Dari pantauan SURYA.co.id, tiga mobil Pemkot Malang tersebut nampak rusak di bagian kaca belakang.
Kerusakan tersebut terjadi setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan melakukan pelemparan batu ke arah Balai Kota Malang.
Akhirnya mobil dinas yang terparkir di halaman depan kantor Walikota Malang juga ikut rusak terkena lemparan batu.
Selain itu bus polisi milik Polres Batu juga menjadi korban amuk pengunjuk rasa.
Bus dengan nomor polisi X-55-35 tersebut diparkir di Jalan Sultan Agung, Kota Malang, yang terletak tepat di belakang gedung DPRD Kota Malang.
Sejumlah massa melempari bus tersebut dengan batu sehingga mengalami pecah kaca.
Tidak hanya itu, massa demonstran juga membakar sebuah motor polisi di sekitar Jalan Kahuripan, Kota Malang.
Dari pantauan SURYA.co.id pada pukul 15.16 WIB, aksi kerusuhan tersebut telah selesai sepenuhnya.
Dan pasca aksi kerusuhan, gedung DPRD dan Walikota Malang dipenuhi dengan batu dan sampah.
Bahkan terlihat beberapa anggota kepolisian terluka, terkena lemparan batu demonstran.
"Untuk anggota yang terluka, kami belum melakukan pendataan. Tadi terlihat ada tiga sampai empat orang anggota kami yang terluka.
Tapi belum kami data lagi," ujar Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni secara singkat kepada TribunJatim.com.
Detik-detik kericuhan
Hingga saat ini, massa buruh dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD dan Walikota Malang pada Kamis (8/10/2020) siang masih terus bertahan.
Massa dalam jumlah banyak, masih berteriak menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD Kota Malang.
Petugas kepolisian dan TNI juga terus berjaga di sekitar gedung. Dari pantauan TribunJatim.com, polisi bersenjatakan tameng dan senjata pelontar gas air mata terus bersiaga memantau kondisi demonstrasi.
Setelah sebelumnya pada pukul 11.19 WIB, para pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Kota Malang dengan bom molotov, petasan, flare, batu, dan botol kaca.
Kini pada pukul 13.30 WIB, aksi masa kembali anarkis dan mulai melempari kembali gedung DPRD Kota Malang petasan, flare, batu, dan botol kaca.
Polisi langsung membubarkan aksi massa demonstrasi dengan tembakan gas air mata dan semprotan air dari Water Canon.
Dan massa demonstran diimbau untuk segera membubarkan diri.
Dalam rilis aksi yang dikeluarkan oleh Aliansi Malang Melawan ada 9 poin yang disoroti di antaranya, Omnibus Law dinilai melegitimasi investasi perusak lingkungan, penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat, sentralime kewenangan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Lalu percepatan krisis lingkungan, perbudakan modern melalui fleksibilitas tenaga kerja, menciptakan tenaga kerja murah melalui pendidikan, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum minoritas yang lainnya dan yang terakhir menciptakan kriminalisasi, represi dan kekerasan terhadap rakyat.
"Atas pertimbangan di atas kami yang tergabung Aliansi Malang Melawan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan sikap.
Cabut UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ungkap Humas Aksi Aliansi Malang Melawan, Jecki
Saat ini pasukan huru hara dari pihak kepolisian mulai bergerak maju ke depan. Untuk membubarkan aksi massa yang semakin tidak terkendali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyan Ditangkap Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-tolak-omnibus-law-di-gedung-dprd-jabar.jpg)