Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Tangkap Tiga Pelaku Pembakar Mobil, Polda Riau Minta Pemberi Perintah Segera Serahkan Diri

Tiga pelaku pembakar satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Sitomorang berhasil ditangkap aparat kepolisian

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: aidil wardi

Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru kelima pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl. Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.

"Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan jerigen," kata Agung.

Kemudian Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin.

Para pelaku kemudian memanjat pagar rumah korban.

Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS.

"Setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil," ujarnya.

Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp. 1.000.000,-, IS sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp. 500.000.

Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp. 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp. 19.000.000,-.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp 19.000.000.

Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman,"katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.

"Kami mengimbau agar para pelaku lainnya, yakni APR, IR dan FIR, yang sudah kita ditetapkan DPO.

Pelaku yang memberi perintah dan yang mendanai segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya," kata Agung. (Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved