Inilah Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal

Disebutkan upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan, namun faktanya penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.

Editor: CandraDani
YouTube Sekretariat Preside
Presiden Joko Widodo 

Gubernur hanya wajib menetapkan UMP.

Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK ini hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Said Iqbal.

Baca juga: Disinformasi UU Cipta Kerja, Ekonom INDEF Pertanyakan Draf Asli UU Cipta Kerja, Mana Draf Finalnya?

Baca juga: Hampir 6 Ribuan Demonstran yang Diamankan Polisi pada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ada yang Ditahan

Upah per Jam

Presiden Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan, skema itu masih menggunakan aturan lama.

Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak secara spesifik disebutkan soal upah per jam.

Namun, ada penambahan Pasal 88 B terhadap UU Ketenagakerjaan.

Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Lalu, dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.

Said Iqbal menilai, penambahan Pasal 88 B itu bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," kata dia.

Cuti

Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti semisal cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapat karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak diatur mengenai penghapusan berbagai jenis cuti seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.

Namun, ada perubahan aturan terkait cuti panjang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved