Jajaran Staf di DPRD Kampar Ikuti Swab Test Setelah Satu Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Dilakukannya swab test ini setelah sebelumnya ada salah seorang staff di Sekretariat DPRD Kampar dinyatakan positif Covid-19 Kampar.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia

Dari aksi yang dilakukan terjaring tujuh orang yang tidak menggunakan masker dan APD yang telah diberikan sanksi tertulis maupun teguran lisan serta tindakan fisik dan menyanyikan lagu nasional.

“Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin dan ditutup,” ungkapnya.

Klaim Penerapan PSBM Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Sekda Kabupaten Kampar, Yusri melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Kubang Jaya dan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
Sekda Kabupaten Kampar, Yusri melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Kubang Jaya dan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. (istimewa)

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama empat hari belakangan dinilai pemerintah Kabupaten Kampar mulai berdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, sekaligus Juru Bicara Satgas Covid 19, Dedy Sambudi, Minggu (4/10/2020) menuturkan adanya penerapan PSBM kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan meningkat.

"Masyarakat sudah mulai taat protokol kesehatan selama 4 hari penerapan PSBM," ungkapnya.

Ia menuturkan dalam rangka meningkatkan ketaatan masyarakat, sejumlah sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Sanksi yang kita berikan sejauh ini masih berupa sanksi sosial," ungkapnya.

Dedy menuturkan ada kurang lebih 1.000 warga yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.

Dirinya berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, memakai masker apabila keluar rumah dan menjaga jarak.

Ia juga menegaskan, untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, pekan depan akan diterapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar.

Untuk diketahui penerapan PSBM di Kabupaten Kampar dilakukan di 3 kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Tambang dan Tapung.

Penerapan PSBM ini dilakukan dengan mendirikan posko penjagaan dan pemantauan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved