Jajaran Staf di DPRD Kampar Ikuti Swab Test Setelah Satu Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Dilakukannya swab test ini setelah sebelumnya ada salah seorang staff di Sekretariat DPRD Kampar dinyatakan positif Covid-19 Kampar.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Jajaran staf DPRD Kampar melakukan swab test di Kantor DPRD Kampar, Senin (12/10/2020).
Dilakukannya swab test ini setelah sebelumnya ada salah seorang staff di Sekretariat DPRD Kampar dinyatakan positif Covid-19 Kampar.
Sekretaris DPRD Kampar, Romlah, Senin (12/10) mengatakan hari ini jajaran staff di Sekretariat DPRD Kampar dilakukan swab test.
"Ada sejumlah staff dilakukan swab test hari ini mulai pukul 14.00 WIB hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada salah seorang staff di Sekretariat DPRD Kampar dinyatakan positif terjangkit Covid 19.
Terkait adanya yang positif Covid 19 di Kampar, Ketua DPRD Kampar, Faisal meminta jajaran pegawai, honorer di Sekretariat DPRD Kampar dilakukan Swab Test.
Ia juga meminta untuk dilakukan penyemprotan desinfektan di areal Kantor DPRD Kampar.
Ada Staf Dikabarkan Positif Covid-19, DPRD Kampar Sepi, Hanya Pintu Akses Utama Dibuka
Dikabarkan seorang staf di Sekretariat DPRD Kampar dinyatakan positif Covid 19 beberapa hari lalu.
Terkait ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar membenarkan hal tersebut.
Adanya staf yang positif, Ketua DPRD Kampar, Faisal meminta Sekretaris DPRD Kampar untuk melakukan uji swab kepada pegawai negeri sipil dan honorer di DPRD Kampar.
Faisal mengatakan adanya staf yang positif diharapkan Sekretaris DPRD Kampar bisa melakukan uji swab kepada para pegawai negeri sipil dan honorer yang ada di Sekretariat DPRD Kampar.
Baca juga: Polisi Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Tegur Masyarakat yang Lakukan Pelanggaran
Baca juga: 47 Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Masih Jalani Isolasi di Rusunawa Rejosari Pekanbaru
Baca juga: Berkah Beroperasinya Tol Pekanbaru-Dumai,Pantai Koneng Diserbu,Pendapatan Penyedia Jasa Boat Naik
"Kita juga meminta semua ruangan bisa disemprot disinfektan," ungkapnya.
Ia mengatakan uji swab diperlukan untuk dapat mengetahui penyebaran penularan Covid-19.
Pantauan hari Senin (12/10/2020) di Kantor DPRD Kampar terlihat lengang.
Pintu akses masuk bagian belakang yang sehari-hari dibuka, pada hari ini terkunci.
Hanya pintu akses utama kantor yang berada dibagian depan dibuka.
Kasubag Protokoler dan Humas Sekretariat DPRD Kampar, Fitrah, Senin (12/10/2020) mengatakan kantor DPRD Kampar beroperasi seperti biasanya.
"Kantor masih buka dan beroperasi seperti biasa, tetapi pagi tiada agenda rapat anggota DPRD Kampar," ucapnya.
Tim Satgas PSBM Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar, melalui tim Satgas Covid-19 disejumlah Posko PSBM melakukan sosialisasi terkait Perbub Nomor 44 tahun 2020 dan protokol kesehatan kepada masyarakat dan pedagang pasar.
Minggu (11/10/2020) tim Satgas di Posko PSBM Rimbo Panjang Kecamatan Tambang melakukan operasi dan sosialisasi.
"Alhamdulillah kesadaran masyarakat sudah tinggi, pembeli dan pengunjung telah menggunakan masker, tapi masih belum sempurna pemaikainnya, ada yang dibawah hidung dan ada juga yang di bawah leher," kata Koordinator Satgas Covid-19 PSBM Rimbo Panjang Tambang Nurhasani.
Ia mengatakan operasi yang dilakukan melibatkan Babhinsa dan Babinkamtibmas dan seluruh tim Satgas.
Menurutnya dalam operasi yang dilakukan, tiga orang masyarakat diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita berharap kondisi ini agar terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kita terbebas dari paparan Covid-19," ungkapnya.
Sementara itu, Satgas PSBM Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (10/10) malam melakukan operasi PSBM.
Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar yakni 21.00 WIB ditertibkan oleh Tim SatgasSatgas PSBM Covid-19 dengan memberikan teguran serta disosialisasikannya Perbup Nomor 44 tahun 2020.
Keenam warung tuak tersebut beralamat Jalan Sepakat, Jalan Soekarno Hatta, dan di Jalan Kubang Jaya di wilayah Desa Kubang Jaya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Chalisman dan Alviandri koordinator PSBM Desa Kubang Jaya menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Dari aksi yang dilakukan terjaring tujuh orang yang tidak menggunakan masker dan APD yang telah diberikan sanksi tertulis maupun teguran lisan serta tindakan fisik dan menyanyikan lagu nasional.
“Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin dan ditutup,” ungkapnya.
Klaim Penerapan PSBM Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama empat hari belakangan dinilai pemerintah Kabupaten Kampar mulai berdampak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, sekaligus Juru Bicara Satgas Covid 19, Dedy Sambudi, Minggu (4/10/2020) menuturkan adanya penerapan PSBM kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan meningkat.
"Masyarakat sudah mulai taat protokol kesehatan selama 4 hari penerapan PSBM," ungkapnya.
Ia menuturkan dalam rangka meningkatkan ketaatan masyarakat, sejumlah sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi yang kita berikan sejauh ini masih berupa sanksi sosial," ungkapnya.
Dedy menuturkan ada kurang lebih 1.000 warga yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
Dirinya berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, memakai masker apabila keluar rumah dan menjaga jarak.
Ia juga menegaskan, untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, pekan depan akan diterapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar.
Untuk diketahui penerapan PSBM di Kabupaten Kampar dilakukan di 3 kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Tambang dan Tapung.
Penerapan PSBM ini dilakukan dengan mendirikan posko penjagaan dan pemantauan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)