Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai Segera Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya
Mereka diadukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Dumai dengan pokok perkara terkait dugaan tidak profesional dan sesuai dengan peraturan
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Sementara itu, demi lancarnya pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran anggota KPPS untuk pilkada serantak 9 Desember 2020 dibuka mulai 7 sampai 13 Oktober 2020 mendatang.
Ketua KPU Dumai Darwis, mengungkapkan meskipun di masa pandemi COVID-19, sesuai PKPU, KPU membuka pendaftaran KPPS dan mengatur batas usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Pilkada di masa pandemi COVID-19, sesuai PKPU, KPU mengatur batas usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak lebih dari 50 tahun," katanya, Kamis (8/10/2020).
Ia menambahkan, persyaratan lain untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS yaitu, warga negara lndonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

Lebih lanjut diterangkannya, waktu pendaftaran 7 sampai dengan 13 Oktober 2020, berkas dan persyaratan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan di Seluruh Wilayah Kota Dumai.
Untuk informasi lebih lanjut terkait formulir pendaftaran dan syarat menjadi calon anggota KPPS, tambahnya, dapat menghubungi Ketua dan Anggota PPS di wilayah setempat.
Atau dapat dilihat melalui website KPU Dumai https://kota-dumai.kpu.go.id/.
Darwis menegaskan, calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu.
Bukan hanya itu saja, calon anggota KPPS juga harus sampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Selanjutnya, calon anggota KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," terangnya.
Dalam rangka seleksi calon anggota KPPS ini, jelas Darwis, pihaknya mengundang Warga Negara lndonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan tahun 2020.
"Kita berharap kepada anak-anak muda bisa ikut menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, dengan mendaftar menjadi anggota KPPS di daerahnya," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution/ Donny Kusuma )