Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

GEMPAR! Gadis Belia di Ponorogo ini Rela Disetubuhi Berkali-kali Asal Tidak Hamil

Gadis Belia ini mau saja diajak berhubungan intim oleh DP (19) pacarnya lantaran dijanjikan tak akan membuatnya hamil.

Instagram.com
Ilustrasi gadis belia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Gadis Belia berinisial FA (16) membuat gempar warga Ponorogo

Pasalnya, ia melahirkan bayi tanpa diketahui siapa suaminya. 

Usut punya usut, ia dan pacarnya telah berhubungan intim di luar nikah.

Tak hanya sekali, hubungan terlarang tersebut sudah dilakukan keduanya sebanyak 10 kali. 

Gadis Belia ini mau saja diajak berhubungan intim oleh DP (19) pacarnya lantaran dijanjikan tak akan membuatnya hamil.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.

Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

 

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak, namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.

Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. 

Rela digauli ayah tiri

Seorang ABG belia rela digauli ayah tirinya demi bisa mendapatkan barang keinginannya. 

Hal itu terjadi di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Tak hanya sekali, ia dan ayah tirinya berhubungan intim layaknya suami istri telah terjadi berkali-kali.

Hubungan terlarang itu terjadi sejak 2019.

ABG yang masih berusia 13 tahun itu pun hamil 7 bulan oleh ayah tirinya yang berinisial Sj (48).

Hubungan terlarang dengan ayah tiri itu terungkap setelah ABG itu sakit.

Sj pun diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (6/10/2020).

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retnopujiarsih mengatakan, kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut.

"Korban sempat dibawa berobat dan awalnya dikira sakit lambung. Dia kemudian dikasih obat lambung," terang Retno, Kamis (8/10/2020).

Namun ternyata obat dari bidan tidak membuat sembuh dari sakitnya.

Kali ini ibunya membawa Nonik berobat ke dokter.

Namun dokter juga memvonis sama, Nonik sakit lambung dan diberi obat.

Karena sakit yang dialami Nonik masih terus berlanjut, orang tuanya membawa ke tukang pijat.

Kehamilan Nonik terungkap saat tukang pijat menyentuh perutnya.

Nonik kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memeriksakan kandungannya.

"Dia dibawa ke sebuah rumah sakit swasta. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata sudah hamil tujuh bulan," ungkap Retno.

Nonik pun langsung diinterogasi seputar kehamilannya.

Dengan terus terang ia mengaku, kehamilannya karena perbuatan Sj, ayah tirinya.

Atas dasar pengakuan Nonik, keluarga melapor ke polisi.

Polisi kemudian meminta keterangan Nonik dan saksi-saksi lain.

Selanjutnya Sj dipanggil untuk diminta keterangan.

Berdasar alat bukti yang dipunyai, penyidik penetapkan Sj sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (6/10/2020).

"Tersangka mengaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya," ungkap Retno.

Sj menikahi ibunya Nonik pada tiga tahun silam. Dua orang ini sama-sama ditinggal pasangannya masing-masing.

Persetubuhan pertama dengan siswi SMP tersebut terjadi pada September 2019.

Saat itu Nonik berniat membeli sebuah barang secara online, namun uangnya kurang.

Sj kemudian mau membayar barang itu, asalkan Nonik mau menemaninya tidur saat malam.

Berkat bujuk rayunya, Nonik menerima tawaran itu.

"Setiap bulan satu kali Sj melakukan perbuatannya. Terakhir pada Mei 2020," pungkas Retno.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved