Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rektor Unisba Minta Polisi Evaluasi Internal, Buntut Pengrusakan Kampus dan Penganiayaan Satpam

Polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan.

Editor: CandraDani
tangkap layar video/Kompas.com
Viral video Polisi memukul Satpam gedung rektorat Unisba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Universitas Islam Bandung ( Unisba) mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian.

Pasalnya, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu, mereka justru melakukan perusakan terhadap fasilitas kampus.

Ironisnya lagi, satpam kampus yang berusaha mengingatkan tindakan itu justru dilakukan penganiayaan oleh oknum aparat tersebut.

"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Rektor Unisba Edi Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Edi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum seharusnya mematuhi aturan di dalam KUHAP.

Baca juga: Jangan Banyak Kritik Jokowi Kata Ahok, Najwa Shihab Heran, Kenapa Koh?

Baca juga: Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa Pakai Helikopter di Kendari, Pilot dan 3 Krunya Dihukum 7 Hari Kurungan

Viral video Polisi memukul Satpam gedung rektorat Unisba.
Viral video Polisi memukul Satpam gedung rektorat Unisba. (tangkap layar video/Kompas.com)

Selain itu, mereka seharusnya juga memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras.

“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri untuk dapat melakukan evaluasi secara internal.

Agar aksi brutal yang dilakukan anggotanya itu tidak menjadi preseden buruk dan merusak citra lembaga itu sendiri.

Karena sesuai tugas pokok dan fungsinya, aparat penegak hukum atau Polri seharusnya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya.

Baca juga: Wagub Riau Jumpai Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Kericuhan Nyaris Pecah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Perkawinan, Aturan Berlaku Mulai 9 November 2020

Apalagi aksi tersebut dilakukan di sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya steril dari aksi intimidasi dan represif dari pihak manapun termasuk aparat keamanan.

Seperti diketahui, dalam rekaman video yang viral di media sosial itu aparat keamanan tetap mengejar mahasiswa yang berunjuk rasa meski mereka sudah membubarkan diri dan berlindung di dalam kampus.

Bahkan, aparat polisi tersebut tetap menembakinya dengan gas air mata dari luar sehingga membuat fasilitas kampus rusak.

Anggota satpam yang mengetahui kejadian itu sempat berusaha mengingatkan aparat agar menghentikan aksinya karena lokasi tersebut adalah kampus.

Namun naasnya, satpam itu justru dianggap menghalang-halangi dan akhirnya mendapat penganiayaan.

Baca juga: Buntut 2 Tahanan Meninggal, Kapolsek Sunggal dan Anak Buah Kini Diperiksa Propam Polda Sumut

Baca juga: Lompat Pagar dan Takbir Allahu Akbar, Di Depan Massa Edy Rahmayadi Akui Tak Tau Isi UU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved