Rektor Unisba Minta Polisi Evaluasi Internal, Buntut Pengrusakan Kampus dan Penganiayaan Satpam
Polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Universitas Islam Bandung ( Unisba) mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian.
Pasalnya, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu, mereka justru melakukan perusakan terhadap fasilitas kampus.
Ironisnya lagi, satpam kampus yang berusaha mengingatkan tindakan itu justru dilakukan penganiayaan oleh oknum aparat tersebut.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Rektor Unisba Edi Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Edi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum seharusnya mematuhi aturan di dalam KUHAP.
Baca juga: Jangan Banyak Kritik Jokowi Kata Ahok, Najwa Shihab Heran, Kenapa Koh?
Baca juga: Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa Pakai Helikopter di Kendari, Pilot dan 3 Krunya Dihukum 7 Hari Kurungan
Selain itu, mereka seharusnya juga memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri untuk dapat melakukan evaluasi secara internal.
Agar aksi brutal yang dilakukan anggotanya itu tidak menjadi preseden buruk dan merusak citra lembaga itu sendiri.
Karena sesuai tugas pokok dan fungsinya, aparat penegak hukum atau Polri seharusnya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya.
Baca juga: Wagub Riau Jumpai Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Kericuhan Nyaris Pecah, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Perkawinan, Aturan Berlaku Mulai 9 November 2020
Apalagi aksi tersebut dilakukan di sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya steril dari aksi intimidasi dan represif dari pihak manapun termasuk aparat keamanan.
Seperti diketahui, dalam rekaman video yang viral di media sosial itu aparat keamanan tetap mengejar mahasiswa yang berunjuk rasa meski mereka sudah membubarkan diri dan berlindung di dalam kampus.
Bahkan, aparat polisi tersebut tetap menembakinya dengan gas air mata dari luar sehingga membuat fasilitas kampus rusak.
Anggota satpam yang mengetahui kejadian itu sempat berusaha mengingatkan aparat agar menghentikan aksinya karena lokasi tersebut adalah kampus.
Namun naasnya, satpam itu justru dianggap menghalang-halangi dan akhirnya mendapat penganiayaan.
Baca juga: Buntut 2 Tahanan Meninggal, Kapolsek Sunggal dan Anak Buah Kini Diperiksa Propam Polda Sumut
Baca juga: Lompat Pagar dan Takbir Allahu Akbar, Di Depan Massa Edy Rahmayadi Akui Tak Tau Isi UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemukulan-satpam-unisba-oleh-polisi.jpg)