Tak Mau Bayar Uang Service Nafsu, Pria Ini Todongkan Pisau ke Pelayan Kafe, Eh Malah Dia yang Tewas

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, korban merupakan pelanggan kafe dan pelakunya pemilik kafe yang berinisial IA (34).

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @markusspiske
ilustrasi senjata tajam, pisau 

Polisi lalu berusaha merebut pisau tersebut.

Namun, tersangka IA dengan membawa celurit menghampiri korban dan menebasnya di bagian kepala.

Korban tersungkur hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah pada siang harinya.

Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

Tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Subandi yang Tolak Diangkut Saat Razia Karena Tak Pakai Master, Rupanya Hidupi 5 Anak Yatim

Baca juga: Tabungan Rp 58 Juta Raib Gara-gara Korban Tergiur Bantuan CSR Sebuah BUMN oleh Pelaku

Baca juga: Paman Curiga Perut Keponakannya Membesar, Saat Ditanya, Awalnya Siswi SMP Ini Tak Mau Menjawab

Kakek Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Kejadian pencabulan lainnya terjadi di Kalimatan Barat yang melibatkan seorang kakek sebagai pelakunya.

Seorang kakek berinisial DA (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap polisi.

Kakek tersebut mencabuli IN (14), siswi sekolah menengah pertama (SMP), hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai perut IN membesar layaknya ibu hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, setelah ditanyakan kembali barulah korban menjawab iya," jelas Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat melapor ke polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya,” ujarnya.

Dari sejumlah pemeriksaan, kata dia, perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2017 sampai 14 Juni 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved