Pilkada Serentak 2020 di Riau
Ada Pejabat, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pidana Pilkada Viral Beras Bantuan Nama Cabup
Kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup.
Baca juga: Heboh, Foto Pjs Bupati Siak Mancing Bersama Tim Salah Satu Paslon Beredar, Ada Apa?
Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai yang Tewaskan 2 Orang, Ini Investigasi Lapangan
"Mereka akan diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita akan mengejar penyelesaian berkas perkara sesuai dengan aturan yang ada," tutur Aryo Damar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menyebutkan, adapun ancaman hukuman atas kasus ini beragam.
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.
Sedangkan satu tersangka yang dijerat pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku," tegas Aryo.
Kasua ini berawal dari video terkait beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu.
Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang.
Baca juga: Kendalikan Karhutla Lewat Masyarakat, KLHK Serahkan Kebun Bibit Desa di Siak
Baca juga: BAK ADEGAN SINETRON,Emak-emak Histeris Teriak Tampar Saya Pak Polisi, Emosi Ditegur Tak Bermasker
Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.
Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.
Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada.
Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada.
Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana.
Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya.
Dari penelusuran Bawaslu diketahui jika video itu direkam di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Baca juga: Kapolri dan Kapolres Digugat Siswi SMA Korban Pemerkosaan, Laporan Sudah 4 Tahun, Pelaku Masih Bebas
Baca juga: Cewek Cantik yang Disebut Bini Muda Vladimir Putin Menghilang, Begini Sosok Seksi Alina Kabaeva