Pilkada Serentak 2020 di Riau

Ada Pejabat, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pidana Pilkada Viral Beras Bantuan Nama Cabup

Kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar SH SIK (kemeja putih) saat pers rilis kasus pidana beberapa waktu lalu. 

Perekam video merupakan dua orang wanita berinisial NR dan NS yang mendatangi rumah warga tempat ditemukannya beras PKH berlambang nama seorang Cabup.

Klarifikasi mulai dilaksanakan kepada semua orang yang berkaitan dengan video tersebut pada tanggal 4 Oktober mulai dari perekam, warga yang menerima beras, ketua tim yang membagikan beras, serta pihak lainnya.

Satu hari berselang, Bawaslu langsung meregister temuan itu dan dibawa ke pleno komisioner pengawas pemilu. Selanjutnya disepakati untuk digelar pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) pertama.

Bawaslu mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menelaah temuan tersebut serta mencari adanya unsur pidana Pilkada didalamnya.

Proses klarifikasi lanjutan tuntas dan hasilnya didapatkan, pertemuan SG tahap kedua digelar.

Gakhumdu sepakat untuk menaikan dugaan pidana Pilkada itu ke proses hukum.

Penanganannya diserahkan ke Gakum Polres Pelalawan agar proses hukumnya berlanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved