Pilkada Serentak 2020 di Riau

Ada Pejabat, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pidana Pilkada Viral Beras Bantuan Nama Cabup

Kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar SH SIK (kemeja putih) saat pers rilis kasus pidana beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani.

Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan pidana Pilkada tersebut ke tahap penyidikan.

Kasus pelanggaran Pilkada ini diterima Satreskrim sejak tanggal 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Setelah lima hari ditangani penyidik Satreskrim Polres, polisi telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus ini.

Baca juga: Video Viral Beras Bantuan Bergambar Cabup, Bawaslu Pelalawan : Dugaan Pidana Pilkada

Baca juga: Terkait Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah, Disdik Tunggu Arahan Satgas Covid-19 Pelalawan

Ketiganya diproses dalam dua berkas perkara dalam satu kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.

"Sekarang sudah penyidikan dan tersangka sudah kita tetapkan. Ada tiga orang. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasatreskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Kamis (15/10/2020).

Kasat Aryo Damar menuturkan, proses penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturan Pilkada.

Setelah itu perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Seluruh saksi yang awalnya hanya diklarifikasi kembali diperiksa dalam Kelengkapan berkas perkara.

Baca juga: KPU Pelalawan Mulai Cetak APK 4 Paslon Pilkada, Ini Rincian Jumlahnya

Baca juga: Alhamdullilah, 39 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Pelalawan, Ada Tambah 23 Kasus Baru

Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.

Kedua tersangka merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN), bahkan satu diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.

Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.

Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politic.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved